KLIK PENDIDIKAN - Semenjak menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tersorot media dan juga harta kekayaannya.
Diketahui, Muhaimin Iskandar yang kerap disebut dengan panggilan akrab Cak Imin memiliki harta kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah menurut LHKPN KPK.
Menjadi Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa, Cak Imin juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.
Lalu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi calon Wakil Presiden Pemilu 2024 yang resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 November 2023.
Sebagai pejabat publik tentunya harta kekayaan Cak Imin harus dilaporkan ke LHKPN KPK untuk diketahui masyarakat umum.
Terpantau melalui LHKPN KPK (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi), Cak Imin punya aset tanah dan bangunan mencapai Rp24 miliar lebih.
Itu belum termasuk jumlah beberapa jenis harta lainnya yang mencapai ratusan juta rupiah lebih menurut data LHKPN KPK.
Berikut ini ulasan harta kekayaan Cak Imin yang terdiri 5 aset tanah dan bangunan mencapai lebih Rp24 miliar.
1. Tanah seluas 386 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp3.100.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 723 m²/400 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp5.800.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 1070 m²/500 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp9.000.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 300 m²/200 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp2.500.000.000