Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi Triwulan I untuk Guru ASN Tetap Ditransfer Meski Sedang dalam Kondisi Cuti

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 16 Februari 2024 | 21:29 WIB
Meski guru ASN sedang cuti bersama atau tahunan Kemdikbud RI tetap berikan hak TPG atau tunjangan sertifikasi guru sesuai aturan yang berlaku.  (jabarprov.go.id)
Meski guru ASN sedang cuti bersama atau tahunan Kemdikbud RI tetap berikan hak TPG atau tunjangan sertifikasi guru sesuai aturan yang berlaku. (jabarprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bersyukur akhirnya guru ASN dapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan I dari peraturan Kemdikbud RI.

Meski sedang kondisi cuti bersama atau curi tahunan sekalipun tunjangan sertifikasi triwulan I dari Kemdikbud RI tetap ditransfer ke rekening penerima TPG guru ASN sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui aturan yang telah ditetapkan sebagai pemberian tunjangan sertifikasi triwulan I atau TPG bagi guru ASN sudah dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Baca Juga: Pembahasan RPP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 Terus Berlanjut, Kali Ini Singgung Batas Usia Pensiun PNS

Disahkannya atas ketentuan tunjangan sertifikasi triwulan I atau TPG guru ASN dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2024 sudah sejak Agustus 2023 lalu.

TPG guru atau tunjangan sertifikasi triwulan I tetap diberikan kepada guru meski telah diputuskan bahwa ASN sedang dalam urusan cuti, berikut adalah contoh cutinya.

a. cuti tahunan;

b. cuti besar;

c. cuti sakit;

Baca Juga: Kapan PNS dan PPPK Diberhentikan Sementara? Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, Jika...

d. cuti melahirkan;

e. cuti karena alasan penting; dan/atau

f. cuti bersama

Dari yang telah disebutkan mengenai guru ASN mengambil cuti di atas maka tidak akan memengaruhi pemberian tunjangan sertifikasi triwulan atau TPG guru per 3 bulan sekali setiap tahunnya.

Pemerintah berupaya memberikan penghargaan berupa tunjangan profesi guru (TPG) ini agar dapat lebih menonjol pada profesionalisme, meningkatkan kinerja serta kesejahteraan guru ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X