KLIK PENDIDIKAN - Syukur Alhamdulillah, akhirnya per Bulan Maret 2024 pensiunan PNS akan terima gaji baru dari Pemerintah.
Pemerintah telah siap membayarkan gaji baru para pensiunan PNS diawal bulan Maret 2024.
Tepat di tanggal 1 Maret 2024, Pensiunan PNS akan mendapatkan nominal gaji baru dengan tambahan 12 persen.
Baca Juga: UU ASN 2023 Telah Diterbitkan, PNS dan PPPK Harus Terima Kenyataan Pemberhentian sebagai ASN Jika...
Penambahan gaji ini telah ditetapkan dalam PP nomor 8 tahun 2024.
Adapun nominal lengkapnya sebagaimana dikutip dari PP tersebut, berlaku untuk semua golongan dan disesuaikan dengan masa kerja.
Inilah daftar nominal gaji baru bagi pensiunan PNS di bulan Maret 2024.
GOLONGAN I, meliputi :
- Golongan Ia Rp1.748.100 - Rp1.962.200.
- Golongan Ib Rp1.748.100 - Rp2.077.300.
- Golongan Ic Rp1.748.100 - Rp2.165.200.
- Golongan Id Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
GOLONGAN II, meliputi :