Alhamdulillah Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji Baru di Bulan Maret 2024, Ini Nominalnya

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Kamis, 15 Februari 2024 | 21:09 WIB
Inilah nominal gaji baru  pensiunan PNS sesuai PP terbaru untuk bulan Maret 2024  (Instagram @taspen)
Inilah nominal gaji baru pensiunan PNS sesuai PP terbaru untuk bulan Maret 2024 (Instagram @taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Syukur Alhamdulillah, akhirnya per Bulan Maret 2024 pensiunan PNS akan terima gaji baru dari Pemerintah.

Pemerintah telah siap membayarkan gaji baru para pensiunan PNS diawal bulan Maret 2024.

Tepat di tanggal 1 Maret 2024, Pensiunan PNS akan mendapatkan nominal gaji baru dengan tambahan 12 persen.

Baca Juga: UU ASN 2023 Telah Diterbitkan, PNS dan PPPK Harus Terima Kenyataan Pemberhentian sebagai ASN Jika...

Penambahan gaji ini telah ditetapkan dalam PP nomor 8 tahun 2024.

Adapun nominal lengkapnya sebagaimana dikutip dari PP tersebut, berlaku untuk semua golongan dan disesuaikan dengan masa kerja.

Inilah daftar nominal gaji baru bagi pensiunan PNS di bulan Maret 2024.

Baca Juga: Bukan Lagi Dua Kali Dalam Setahun, BKN Tetapkan Periode Kenaikan Pangkat PNS Bisa Dilakukan Sebanyak ini

GOLONGAN I, meliputi :

- Golongan Ia Rp1.748.100 - Rp1.962.200.

- Golongan Ib Rp1.748.100 - Rp2.077.300.

- Golongan Ic Rp1.748.100 - Rp2.165.200.

- Golongan Id Rp1.748.100 - Rp2.256.700.

Baca Juga: Inilah Rincian Harta Kekayaan Plt Bupati Langkat Syah Afandin di LHKPN, Ada Mobil Alphard dan 6 Aset Tak Bergerak

GOLONGAN II, meliputi :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sainah

Sumber: PP NO 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X