KLIK PENDIDIKAN - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2024 tentang gaji PNS telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan disahkannya PP tersebut diatas, maka pencairan gaji PNS akan segera dilakukan.
Sedangkan kementerian keuangan sendiri telah menyatakan bahwa realisasi pembayaran kenaikan gaji PNS akan dicairkan pada tanggal 1 Maret 2024.
Baca Juga: Mohon Maaf! Bukan Tanggal 12 Melainkan Tanggal Ini, di Bulan Februari Rapelan Pensiunan PNS Cair
Sedangkan kekurangan pembayaran gaji Januari dan Februari akan dibayarkan dengan cara dirapel.
Kenaikan gaji ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS di bidang ekonomi.
Berikut rincian gaji PNS terbaru sesuai dengan pangkat dan golongan setelah mendapat kenaikan sebesar 8 persen:
Golongan 1:
1.Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
2. Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
3. Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
4. Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:
1.IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
2. IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
3. IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
4. IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Baca Juga: Sesuai PP yang Berlaku, GURU SERTIFIKASI Akan Dapatkan Dua Kali Tunjangan Gede di Maret 2024
Golongan III:
1.IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
2. IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
3. IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
4. IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700