KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur gaji pokok baru pensiunan.
Gaji pokok baru pensiunan ini telah resmi naik sebesar 12 persen.
Di tahun 2023 lalu Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa pensiunan akan menerima kenaikan sebesar 12 persen pada gaji pokok mereka.
Dan pada bulan Maret 2024, akhirnya pensiunan bisa merasakan gaji pokok baru mereka.
Hal ini telah dikonfirmasi melalui surat edaran yang diteribitkan oleh Taspen.
Adapun besaran gaji pokok baru pensiunan tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
Golongan Ia menerima Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
Golongan Ib menerima Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
Golongan Ic menerima Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
Golongan Id menerima Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Baca Juga: Sejarah Baru Terjadi! Universitas Pertahanan RI Wisuda 75 Sarjana Kedokteran Militer Sekaligus
Golongan II