CAIR MARET! Kenaikan Gaji 8 Persen PNS PPPK Resmi Disalurkan Kemenkeu Mulai Maret 2024

photo author
Difa Lavianka, Klik Pendidikan
- Rabu, 14 Februari 2024 | 14:41 WIB
Kenaikan gaji PNS PPPK cair Maret 2024 dari Kemenkeu (Ilustrasi Freepik/8photo)
Kenaikan gaji PNS PPPK cair Maret 2024 dari Kemenkeu (Ilustrasi Freepik/8photo)

KLIK PENDIDIKAN – Selamat atas kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) umumkan kabar gembira bagi seluruh PNS serta PPPK perihal penyaluran gaji terbaru.

Sebagaimana telah diketahui bersama, pemerintah melalui Kemenkeu menetapkan kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Inilah 4 Tahap Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Penting Untuk Diketahui!

Setelah lama menerima penghasilan pokok dengan nominal yang sama, tidak lama lagi PNS dan PPPK bisa menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, POLRI dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil terhitung sejak 1 Januari 2024 silam.

Meski disayangkan, terjadi keterlambatan dalam penyaluran kenaikan gaji tersebut, hal ini disebabkan karena peraturan terbaru yang mengatur tentang kenaikan gaji belum rampung seutuhnya.

Baca Juga: Perubahan Drastis! Uang Pensiun Naik, Batas Usia Pensiun PNS Diperpanjang Hingga Usia.....

Tentu saja, hal ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak baik itu ASN, TNI, POLRI juga pensiunan PNS.

Dalam keterangan resminya, Kemenkeu ungkapkan bahwa penyaluran gaji terbaru akan dibayar pada Maret 2024.

Adapun rapel kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, POLRI sudah mulai disalurkan sejak 1 Februari 2024 silam.

Baca Juga: Produksi Cumi-cumi di Wilayahnya Nyaris Capai 20 Ribu Ton dalam Setahun, Intip Harta Kekayaan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Marlin Agustina

Maka dengan begitu, bapak ibu PNS, PPPK, TNI, POLRI silakan melakukan pengecekan rekening secara berkala.

Di akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi meningkatkan kesejahteraan seluruh ASN termasuk juga pensiunan dengan memberikan kenaikan penghasilan pokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Difa Lavianka

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X