PP RESMINYA TELAH DITERBITKAN! Berikut Ini Nominal Gaji Pokok PNS Usai Naik 8 Persen Mencapai Hingga Rp6 Juta Lebih

photo author
Nur Aini, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 20:51 WIB
PP kenaikan gaji pokok para PNS telah diterbitkan oleh pemerintah  (Kemenag.go.id)
PP kenaikan gaji pokok para PNS telah diterbitkan oleh pemerintah (Kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN-Kenaikan gaji pokok untuk para PNS telah diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023.

Namun hingga kini kenaikan gaji pokok untuk PNS belum juga dicairkan oleh pemerintah karena belum ada PP resminya.

Namun ada kabar bahagia untuk para PNS bahwa ternyata PP kenaikan gaji pokok telah diterbitkan oleh pemerintah.

PP kenaikan gaji pokok untuk para PNS ini telah disahkan sejak tanggal 26 Januari 2024, Berikut ini nominal lengkap gaji pokok PNS usai naik 8 persen: 

Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu! Program Beasiswa KarirLab Udah Buka Loh, Buruan Daftar Yuk...

Golongan I

-Ia Rp1.685.700 sampai Rp2.522.600

-Ib Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700

-Ic Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700

-Id Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400

Golongan II

- IIa Rp2.184.000 sampai Rp3.643.400

-IIb Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500

-IIc Rp2.485.900 sampai Rp3.858.200

-IId Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X