Alasan Dibalik Implementasi Kenaikan GAJI Tidak Bisa Diperoleh PNS TNI dan POLRI pada JANUARI 2024

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 19:31 WIB
Inilah alasan kenaikan gaji tidak bisa diperoleh PNS, TNI dan Polri pada Januari 2024 meskipun telah diumumkan oleh Jokowi (Presidenei.go.id)
Inilah alasan kenaikan gaji tidak bisa diperoleh PNS, TNI dan Polri pada Januari 2024 meskipun telah diumumkan oleh Jokowi (Presidenei.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah mengumumkan kenaikan gaji untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri.

Kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri disetujui sebesar 8 persen.

Namun, terdapat alasan bahwa kenaikan gaji tersebut tidak bisa diperoleh PNS, TNI, dan Polri pada Januari 2024.

Baca Juga: REJEKI NOMPLOK! 2024 SIAP-SIAP PNS TERIMA UANG LEMBUR LEBIH BANYAK, KENAIKANNYA SAMPAI RP...

Tentu saja membuat PNS, TNI, dan Polri ingin mengetahui alasan dibalik kenaikan gaji tersebut tidak bisa diperoleh pada Januari 2024.

Sebab, kenaikan gaji tersebut sangat dinantikan oleh PNS, TNI, dan Polri.

Tak ayal kenaikan gaji itu sangat dinantikan, sebab kenaikan gaji telah lama tidak dirasakan oleh PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Kemendikbudristek Umumkan Calon Guru Penggerak Angkatan 10, Ini Link Nama Peserta Lulus Tahap kedua!

PNS, TNI, dan Polri terakhir kali mendapati kenaikan gaji di tahun 2019.

Terhitung empat tahun lamanya PNS, TNI dan Polri sudah tidak memperoleh kenaikan gaji.

Meskipun kenaikan gaji telah diumumkan oleh Jokowi tepat sehari sebelum upacara 17 Agustus 2023.

Baca Juga: Bersiaplah! PNS Bakal Dapat Gaji dengan Kenaikan 8 Persen di Tahun 2024, Simak Rincian Nominalnya

Hingga kini pemerintah belum mengeluarkan sebuah peraturan terbaru untuk gaji yang akan diberlakukan di tahun 2024.

Maka dari itu, kenaikan gaji tidak bisa diperoleh PNS, TNI dan Polri pada Januari 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X