KLIK PENDIDIKAN - Pengumuman penerima KJP Plus Tahap II resmi akan disalurkan mulai 30 Desember 2023 ini.
Informasi pengumuman penerima KJP Plus ini berlaku untuk tingkat pendidikan mulai dari jenjang SD/MI , SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan juga jenjang PKBM.
Sebagaimana dikutip Klik Pendidikan terkait KJP Plus dari akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023.
Baca Juga: KJP Plus Januari 2024 Cair Tanggal Berapa, Intip Bocoran Tanggal Pencairan serta Besaran Dananya
"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang II bulan November dan Desember dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Desember 2023," tulis instagram @upt.***
Untuk penerima KJP Plus baru, harus segera memperhatikan beberapa hal terkait dengan informasi pengumuman yang baru dirilis secara resmi pada hari ini di Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.
Penerima KJP Plus baru memerlukan proses burekol untuk bisa mencairkan segera bantuannya.
Adapun yang harus segera dilakukan oleh penerima KJP baru adalah pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima untuk prose pencairan.
Adapun jumlah yang akan dicairkan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang II sebanyak 80.127 peserta didik.***