Per tanggal 29 September tahun 2023, siswa SMK yang berhasil menerima dana PIP sebanyak 790.593, dana diberikan sebesar Rp 633.470.500.000
Untuk mendapatkan dana PIP Kemdikbud siswa harus memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara seperti berikut ini.
1. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
2. Siswa pemegang kartu KIP
3. Siswa yang berasal dari keluarga pemegang kartu KKS
4. Siswa yang terdampak bencana dan diusulkan Dinas Pendidikan setempat
5. Siswa yatim piatu yang diusulkan pemangku kepentingan dan atau Dinas Pendidikan setempat.
Demikianlah informasi update data siswa penerima dana PIP Kemdikbud secara Nasional tahun 2023.***