KLIK PENDIDIKAN - Dalam masa persidangan (MP) I tahun sidang 2023-2024, DPR RI telah menyelesaikan dua pembahasan RUU.
RUU tersebut adalah RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) dan RUU Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), serta menyetujui RUU tentang Ombudsman Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan prestasi ini dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Selama masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah telah berhasil merubah dua RUU menjadi Undang-Undang dan menyetujui satu RUU sebagai Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI.
Sementara itu, 12 RUU lainnya masih dalam proses pembahasan tingkat I, dan DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikannya.
Badan Legislasi DPR RI juga telah mengevaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dan Perubahan keenam pada Prolegnas Tahun 2020-2024.
Dalam hasil evaluasi, Baleg DPR RI menyetujui penarikan 6 RUU dari Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023 dan memasukkan 1 RUU ke dalamnya.
Selain itu, 3 RUU dimasukkan ke dalam Prolegnas RUU Perubahan keenam Tahun 2020-2024.
Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2024 telah ditetapkan dengan jumlah 47 RUU dan 5 Daftar RUU Kumulatif Terbuka.
Baca Juga: Ditunggu-tunggu Jutaan Honorer, Pembahasan RUU ASN di DPR Memasuki Fase Akhir dan Sudah Disahkan
Dasco Ahmad menekankan bahwa pembentukan undang-undang melibatkan berbagai kepentingan, dan untuk memastikan undang-undang tersebut bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara, diperlukan komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
Mereka harus selaras dengan amanat Konstitusi, berpihak pada kepentingan nasional, dan memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin berdaulat, maju, dan berkeadaban.***