Berapa Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan? Inilah Gaji Pokok PNS Lulusan SMA

photo author
Agung Supriyono, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 12:28 WIB
Berapa gaji PNS Lulusan SMA formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan RI? (Instagram.com/@biropegkejaksaan)
Berapa gaji PNS Lulusan SMA formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan RI? (Instagram.com/@biropegkejaksaan)

KLIK PENDIDIKAN - Penjaga Tahanan merupakan salah satu formasi yang banyak dilamar oleh pelamar lulusan SMA dalam seleksi CPNS.

Lantas, berapa gaji penjaga tahanan yang telah ditetapkan sebagai PNS?

Kejaksaan kembali membuka formasi untuk penjaga tahanan yang ditujukan bagi lulusan SMA dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Baca Juga: Jokowi Setuju Gaji Naik! Catat Perkiraan Gaji Pensiunan PNS Pada Tahun 2024, Resmi Naik Sebesar 12 Persen

Selain penjaga tahanan, Kejaksaan RI juga membuka lowongan baagi lulusan SMA untuk formasi PNS jabatan Pengelola Penanganan Perkara.

Adapun penjaga tahanan Kejaksaan memiliki tugas dalam menjaga tahanan yang dimiliki oleh Kejaksaan.

Penjaga tahanan akan bertugas mengurus tahanan Kejaksaan mulai dari proses menjemput, memindahkan, hingga pengadilan.

Baca Juga: Jasa Raharja Berhasil Raih 4 Penghargaan GRC Award yang Diselenggarakan Majalah Businessnews

Pelamar yang lolos dalam seleksi CPNS 2023 dengan ijazah SMA maka akan menerima dua gaji yaitu gaji pokok dan tunjangan.

Gaji pokok PNS lulusan SMA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Lulusan SMA akan masuk ke dalam PNS golongan II dengan tingkatan mulai dari tingkatan A, B, C, hingga D.

Baca Juga: WOW! POLRI Golongan II Bintara Akan Terima Rp4,3 Juta Dari Tabel Perbandingan Sebelum dan Sesudah Naik Gaji

Berikut ini adalah daftar gaji PNS lulusan SMA atau golongan II sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

1. Gaji PNS lulusan SMA golongan II/A: Rp2.022.200 s.d Rp3.373.600

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X