Kelima, lingkaran dengan tiga gambar bintang merupakan logo obat herbal terstandar (OHT). OHT adalah sediaan obat bahan alam yang kemanan dan khasiatnya telah dibuktikan secara ilmiah melalui uji praklinik (uji pada hewan) dan bahan awalnya sudah terstandardisasi.
Keenam Lingkaran dengan tanda plus merah menandakan obat golongan narkotika. Menurut UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika juga termasuk golongan obat keras, yang hanya bisa diperoleh atas resep dokter.
Ketujuh lingkaran dengan gambar seperti salju merupakan logo fitofarmaka. Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang keamanan dan khasiatnya sudah dibuktikan secara ilmiah melalui uji prakilinik dan uji klinik (uji pada manusia) dan bahan awalnya sudah terstandardisasi.
Selain melihat simbol obat, perhatikan juga tanggal kadaluwarsa dan kandungan obat yang akan kamu konsumsi. Pastikan sesuai dengan fungsinya agar tidak berdampak buruk terhadap Kesehatan.***