Apakah Benar PNS Setelah Lulus Tidak Diperbolehkan Mendirikan Badan Usaha? Mari Cari Tahu Jawabannya

photo author
Hardiyansyah Supardi, Klik Pendidikan
- Kamis, 7 September 2023 | 18:42 WIB
Ilustrasi PNS yang mendirikan usaha. (Pixabay/ Pexels)
Ilustrasi PNS yang mendirikan usaha. (Pixabay/ Pexels)

Selain itu, ada aturan-aturan yang berkaitan dengan etika dan kewajiban PNS. Mereka harus menjalankan tugas pemerintah mereka dengan penuh dedikasi dan tanpa adanya benturan kepentingan dengan bisnis yang mereka jalankan.

Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas PNS serta pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat.

Baca Juga: 10 HARI LAGI Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK DIBUKA! Siapkan Hal-hal Ini dari Sekarang

Saat ini seorang PNS diizinkan untuk tergabung sebagai pendiri atau pemilik badan usaha dengan izin dari atasan atau instansi yang bersangkutan.

Namun, mereka harus menjalankan bisnis tersebut dengan hati-hati dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran etika atau konflik kepentingan yang muncul.

Kepatuhan terhadap aturan dan prinsip etika adalah kunci untuk menjaga reputasi dan integritas sebagai PNS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: YouTube Kantor Hukum Perjuangan (KHP)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X