Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan batas usia maksimal pelamar CPNS sampai dengan 40 tahun.
Baca Juga: Info Loker! BNN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan D3 Kesehatan Penempatan Kota Waringin Barat
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 17 Tahun 2019.
Namun, batas usia maksimal pelamar CPNS sampai dengan umur 40 tahun hanya diperuntukkan bagi jabatana tertentu.
Adapun jabatan yang telah ditetapkan Jokowi untuk bisa melamar CPNS 2023 sampai umur 40 tahun sebagai berikut.
1. Dosen.
2. Peneliti.
3. Perekayasa.
3. Dokter gigi.
4. Dokter Pendidik Klinis.
5. Dokter.
Nah, bagi kamu yang ingin melamar CPNS 2023 formasi dosen, ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mewujudkan mimpi menjadi PNS.
Sebab, selain mendapatkan prioritas utama pada seleksi CPNS 2023 juga memiliki kesempatan sampai dengan umur 40 tahun.