Pelamar CPNS 2023 Wajib Tahu! Ketentuan Batas Usia Maksimal Bukan Umur 35 Tahun, Melainkan Sampai...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:42 WIB
Bukan 35 tahun! Ketentuan batas usia maksimal pendaftar CPNS 2023 sampai dengan umur segini (menpan.go.id)
Bukan 35 tahun! Ketentuan batas usia maksimal pendaftar CPNS 2023 sampai dengan umur segini (menpan.go.id)

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan batas usia maksimal pelamar CPNS sampai dengan 40 tahun.

Baca Juga: Info Loker! BNN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan D3 Kesehatan Penempatan Kota Waringin Barat

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 17 Tahun 2019.

Namun, batas usia maksimal pelamar CPNS sampai dengan umur 40 tahun hanya diperuntukkan bagi jabatana tertentu.

Adapun jabatan yang telah ditetapkan Jokowi untuk bisa melamar CPNS 2023 sampai umur 40 tahun sebagai berikut.

Baca Juga: Dalam Islam Berbuat Baik kepada Hewan dan Tumbuhan Bukanlah Sesuatu yang Sia-sia? Simak Penjelasannya..

1. Dosen.

2. Peneliti.

3. Perekayasa.

3. Dokter gigi.

4. Dokter Pendidik Klinis.

5. Dokter.

Nah, bagi kamu yang ingin melamar CPNS 2023 formasi dosen, ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mewujudkan mimpi menjadi PNS.

Baca Juga: Pensiunan PNS Catat Baik-baik! Segini Besaran Gaji yang Akan Dicairkan Taspen Pada Bulan September 2023

Sebab, selain mendapatkan prioritas utama pada seleksi CPNS 2023 juga memiliki kesempatan sampai dengan umur 40 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: menpan.go.id, Keppres Nomor 17 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X