Pelamar CPNS 2023 Wajib Tahu! Ketentuan Batas Usia Maksimal Bukan Umur 35 Tahun, Melainkan Sampai...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:42 WIB
Bukan 35 tahun! Ketentuan batas usia maksimal pendaftar CPNS 2023 sampai dengan umur segini (menpan.go.id)
Bukan 35 tahun! Ketentuan batas usia maksimal pendaftar CPNS 2023 sampai dengan umur segini (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pendaftaran seleksi CPNS 2023 segera dibuka, simak ketentuan batas usia maksimal untuk bisa mengikuti seleksinya.

Rencananya pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2023 pada tanggal 17 September 2023 di mana batas usia maksimal pelamar bukan umur 35 tahun.

Bagi pelamar yang berusia 35 tahun ke atas rupanya bisa mendaftar seleksi CPNS 2023 nanti.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Segera Siapkan 7 Dokumen Penting Ini Sekarang Juga

Yuk, simak ketentuan batas usia pelamar seleksi CPNS yang telah ditetapkan sebagai berikut.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pemerintah akan membuka sebanyak 572.496 formasi CASN 2023 baik CPNS maupun PPPK.

Pada seleksi CPNS 2023 kali ini, pemerintah memberikan prioritas utama bagi profesi tertentu sesuai dengan arah kebijakan pemerintah dalam transformasi digital.

Baca Juga: CPNS Dibuka 17 September 2023, Inilah Formasi Untuk Lulusan SMA D3 S1 Beserta Link Pendaftarannya

Beberapa profesi yang akan mendapatkan prioritas utama pada seleksi CPNS 2023 terdiri atas hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis seperti talenda digital dan data scientist.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pada seleksi CPNS 2023, pemerintah memberikan kesempatan bagi fresh graduate baik lulusan SMA maupun D3 dan S1.

Seleksi CPNS 2023 tidak hanya diperuntukkan bagi yang sudah berpengalaman saja, sehingga lulusan baru pun dapat mendaftarkan diri apabila ada formasi yang sesuai dengan kualifikasinya.

Baca Juga: Orang Nomor Satu di Daerah yang Banyak Orang Tajir, Inilah Data Lengkap Kekayaan Walikota Depok Mohammad Idris

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pelamar CPNS yang berusia 35 tahun ke atas.

Pemerintah menetapkan bahwa batas usia maksimal pelamar CPNS bukan hanya sampai usia 35 tahun, tetapi diperpanjang sampai dengan umur 40 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: menpan.go.id, Keppres Nomor 17 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X