KLIK PENDIDIKAN - Dalam Revisi RUU ASN Nomor 5 tahun 2014, PPPK mempunyai 5 hak.
Terkait 5 hak yang akan diperoleh PPPK yang sudah tertuang dalam Revisi RUU ASN Nomor 5 tahun 2014, ini akan berdampak juga untuk jangka panjang.
Bahkan bisa dibilang jika Revisi RUU ASN Nomor 5 tahun 2014 fasilitas berupa 5 hak PPPK hampir setara dengan PNS.
Mungkin ada beberapa PPPK yang belum mengetahui tentang 5 hak yang akan diperoleh dari Revisi RUU ASN Nomor 5 tahun 2014.
Sebelumnya fasilitas yang akan diperoleh PPPK tidak sebanyak dari Revisi RUU ASN Nomor 5 tahun 2014 yang akan segera disahkan.
Walaupun PPPK merupakan bagian dari ASN tetapi ada beberapa fasilitas yang tidak didapatkan oleh PPPK.
Kebijakan pemerintah dengan revisi RUU ASN Nomor 5 tahun 2014 merupakan inovasi baru.
Dengan adanya revisi RUU ASN Nomor 5 tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.
Apalagi sebagian besar PPPK sebelumnya merupakan pegawai honorer.
Berikut adalah 5 hak PPPK dalam draft revisi RUU ASN Nomor 5 tahun 2014, yaitu:
1. Hak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas;