Menunggu Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Yuk Kenali Tugas Pokok Jabatan yang Tersedia di Kejaksaan

photo author
Santi Nurasiah, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:20 WIB
Mau Daftar Seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan? Sudah Tahu Belum Tugas Pokok Jabatan yang Dibuka? Bila Belum, Yuk Cari Tahu! (Instagram/@biropegkejasaan (diedit dengan pixelLab))
Mau Daftar Seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan? Sudah Tahu Belum Tugas Pokok Jabatan yang Dibuka? Bila Belum, Yuk Cari Tahu! (Instagram/@biropegkejasaan (diedit dengan pixelLab))

KLIK PENDIDIKAN - Formasi seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan dibuka untuk 4 posisi jabatan, sudah tahu tugas pokoknya belum?

Sambil menunggu pembukaan seleksi CPNS 2023, tidak ada salahnya mengenal lebih dekat dengan tugas pokok jabatan yang akan dibuka Kejaksaan.

Bagi yang belum tahu tugas pokok dari jabatan yang dibuka Kejaksaan, yuk kenali dengan membaca artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Bukan Pandeglang Juaranya, Inilah 8 Daerah di Banten dengan Tingkat Pengangguran Paling Tinggi

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan membuka 4 jabatan untuk seleksi CPNS 2023 yakni jaksa, pengelola penanganan perkara, penjaga tahanan dan petugas barang bukti.

Yuk kenalan dengan tugas pokok dari ke 4 jabatan tersebut.

1. Jaksa

- Ahli hukum dan aparatur penegak hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, dan/atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Baca Juga: Widdih! Kemendikbud Mengejutkan Guru Honorer, Pengumuman Empat Kategori PPPK Guru 2023 Bikin Geger

termasuk penanganan perkara koneksitas

- Pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum seperti di bidang perdata dan tata usaha negara atau bidang publik lainnya, ketatanegaraan kerja sama hukum bantuan timbal balik dalam masalah hukum, ekstradisi, pemindaian proses peradilan, penuntutan dan terpidana antar negara, pemulihan aset dan intelijen penegakan hukum

- Pejabat manajerial yustisial antara lain- administrasi perkara, tata kelola organisasi Kejaksaan, dan manajerial yustisial baik di dalam maupun luar Kejaksaan.

Baca Juga: Magang di KPK : 6 Formasi Terbuka Bagi Jurusan Ekonomi, Mahasiswa Akhir dan Lulusan Baru Silahkan Daftar

2. Pengelola Penanganan Perkara

Melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegak hukum, perdata dan TUN, Tindak Pidana Militer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Instagram @biropegkejaksaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X