AYO MERAPAT! Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diterbitkan BKN, Pendaftaran Dibuka Pada Tanggal Berikut

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 20:10 WIB
Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 resmi dikeluarkan BKN. (bkn.go.id/Instagram @bkngoidofficial/edit PixelLab)
Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 resmi dikeluarkan BKN. (bkn.go.id/Instagram @bkngoidofficial/edit PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara atau BKN terbitkan jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Jadwal tersebut diterbitkan BKN berupa surat edaran berisi jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Diketahui dari surat edaran tersebut, berisi rincian jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai pada 17 September mendatang.

BKN menerbitkan jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 pada pada tanggal 21 Agustus 2023.

Baca Juga: BAPAK IBU PENSIUNAN PT Taspen Himbau Lakukan ini Jika Dana Pensiun Tidak Masuk Rekening atau Tidak Dibayarkan

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan BKN, berikut rincian jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

1. Pengumuman seleksi akan dilaksanakan pada 16 sampai 30 September 2023.

2. Pendaftaran seleksi akan dilaksanakan pada 17 September sampai 3 Oktober 2023.

3. Seleksi Administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 17 September sampai 5 Oktober.

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilaksanakan tanggal 6 sampai dengan 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Pimpin Daerah Tersempit di Jatim, Ini Harta Kekayaan Walikota Ika Puspitasari: Harta Lain Tembus Ratusan Juta

5. Masa sanggah akan dilaksanakan pada 10 sampai 12 Oktober.

6. Jawab sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 14 Oktober.

7. Pengumuman pasca sanggah akan dilaksanakan apada tanggal 13 sampai 19 Oktober.

8. Penarikan data final akan dilaksanakan pada tanggal 20 sampai 22 Oktober.

Baca Juga: Sejarah Baru yang Dibuat Oleh Presiden Joko Widodo! Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023 Diluar Nalar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X