b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai "baik" sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
Baca Juga: SOAL GAJI DAN TUNJANGAN NIH! Mending Jadi PNS atau PPPK? Berikut Perbedaan Keduanya
Sedangkan kenaikan gaji istimewa diberikan kepada PPPK apabila (juga) memenuhi 2 syarat ini:
1. PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa;
2. Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.
Selain gaji berkala dan gaji istimewa, PPPK juga dapat kenaikan gaji dari Presiden Jokowi, yang pengumunannya baru saja dibacakan pada 16 Agustus 2023 kemarin.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan (gaji) untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Jokowi.
Sedangkan pengertian ASN menurut UU nomor 5 tahun 2014 adalah terdiri dari PNS dan PPPK.
Baca Juga: PPPK Menang Banyak! Selain Gajinya Naik 8 Persen Ternyata Juga Mendapatkan Ini dari Pemerintah
Itulah Informasi mengenai peningkatan kesejahteraan PPPK di tahun 2024 dengan adanya pengumuman kenaikan gaji ASN, ditambah dengan 2 jenis kenaikan gaji khusus untuk PPPK.***