KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik bagi para tenaga honorer, pasalnya pemerintah akan angkat honorer jadi PPPK yang digadang-gadang setara dengan PNS.
Meski beda status antara PPPK dan PNS tapi sama-sama mendapatkan keuntungan.
Tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak seperti PNS.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Gaji PNS, TNI dan POLRI, Ternyata...
PNS dan PPPK ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai aparatul sipil negara (ASN).
ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh penjabat pembina kepegawaian (PPK) diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintah.
Baca Juga: Kecewa dan Kapok, Inilah Pengalaman Pahit Seller dalam Berjualan Menggunakan Fitur Shopee Live
Lalu apa sih berbedaan antara PPPK dengan PNS?
Ternyata ada 6 perbedaannya, yuk simak artikel ini sampai selesai agar kamu tahu dimana letak perbedaannya.
1. Status kepegawaian ;
Baca Juga: Kecewa dan Kapok, Inilah Pengalaman Pahit Seller dalam Berjualan Menggunakan Fitur Shopee Live
2. Beda dari segi hak tau kewenangan.
3. Perbedaan Manajemen
4. Perbedaan jabatan