Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 Segera Dibuka, Gaji Pokok Golongan Ini Tembus Rp6 Jutaan, Simak Rinciannya!

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Kamis, 14 September 2023 | 13:11 WIB
Pelamar PPPK 2023, ketahui dulu besaran gaji pokok golongan I hingga XVII. (bandung.go.id)
Pelamar PPPK 2023, ketahui dulu besaran gaji pokok golongan I hingga XVII. (bandung.go.id)

- PPPK golongan VI mendapatkan gaji sebesar Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800

- PPPK golongan VII mendapatkan gaji sebesar Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900

- PPPK golongan VIII mendapatkan gaji sebesar Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100

Baca Juga: Teruntuk Bapak Ibu Pensiunan, Ada Uang Rp6 Juta yang Bisa Dicairkan Kapan Saja di Taspen, Catat Waktunya

- PPPK golongan IX mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000

- PPPK golongan X mendapatkan gaji sebesar Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000

- PPPK golongan XI mendapatkan gaji sebesar Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800

- PPPK golongan XII mendapatkan gaji sebesar Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800

Baca Juga: BILA DPR RI MENETAPKAN RUU ASN, PEJABAT PEMDA TIDAK LAGI BISA MENGANGKAT HONORER BARU

- PPPK golongan XIII mendapatkan gaji sebesar Rp3.501.000 hingga Rp5.750.100

- PPPK golongan XIV mendapatkan gaji sebesar Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300

- PPPK golongan XV mendapatkan gaji sebesar Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900

- PPPK golongan XVI mendapatkan gaji sebesar Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100

Baca Juga: Kabar Gembira! KemenPAN RB Siapkan Skenario Pada RUU ASN Terbaru Untuk Penataan Honorer, Diangkat Jadi PPPK?

- PPPK golongan XVII mendapatkan gaji sebesar Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X