- PPPK golongan VI mendapatkan gaji sebesar Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800
- PPPK golongan VII mendapatkan gaji sebesar Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900
- PPPK golongan VIII mendapatkan gaji sebesar Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100
- PPPK golongan IX mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000
- PPPK golongan X mendapatkan gaji sebesar Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000
- PPPK golongan XI mendapatkan gaji sebesar Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800
- PPPK golongan XII mendapatkan gaji sebesar Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800
Baca Juga: BILA DPR RI MENETAPKAN RUU ASN, PEJABAT PEMDA TIDAK LAGI BISA MENGANGKAT HONORER BARU
- PPPK golongan XIII mendapatkan gaji sebesar Rp3.501.000 hingga Rp5.750.100
- PPPK golongan XIV mendapatkan gaji sebesar Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300
- PPPK golongan XV mendapatkan gaji sebesar Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900
- PPPK golongan XVI mendapatkan gaji sebesar Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100
- PPPK golongan XVII mendapatkan gaji sebesar Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500