KABAR GEMBIRA, Peluang Honorer Jadi ASN 2023, Berikut Menpan RB Jelaskan Caranya

photo author
Muchtar KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 14:04 WIB
Illustrasi Peluang Honorer Jadi ASN 2023 (menpan.go.id)
Illustrasi Peluang Honorer Jadi ASN 2023 (menpan.go.id)

Prioritas formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023

Dalam keterangannya, Menteri PAN RB juga memberikan bocoran formasi yang akan jadi prioritas dalam pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.

 Baca Juga: Pertalite Diganti Jadi Pertamax, DPR RI Mulyanto: Rakyat Dipaksa Membeli BBM yang Lebih Mahal..Alasannya

Akan tetapi, secara garis besar, pemerintah akan memberikan prioritas bagi talenta digital dalam seleksi ASN 2023 tersebut.

“Pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” kata Menteri PAN RB Anas.

Nah, prioritas formasi dalam seleksi CPNS 2023 di antaranya hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya. Perlu diingat seleksi CPNS 2023 sangat selektif.

Sedangkan untuk seleksi PPPK 2023, pemerintah masih akan memprioritaskan pada formasi guru dan tenaga teknis.

Demikian 2 kabar gembira buat tenaga honorer di 2023, Menteri PAN RB mengungkap peluang alih status jadi ASN dengan cara ikut seleksi CPNS 2023 atau PPPK 2023.

 Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman Resmi Purnatugas, LHKPN Catat Harta Kekayaan Miliknya Segini

Peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor.

Termasuk kebijakan pemerintah, sektor atau instansi tempat Anda bekerja, kualifikasi dan persyaratan yang Anda penuhi, serta persaingan dari pelamar lainnya.

Berikut adalah beberapa faktor yang dapat memengaruhi peluang Anda:

1). Persyaratan Kualifikasi,

2). Kebutuhan Instansi,

3). Pengalaman Kerja,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X