Selain Kontrak Kerja, Ternyata Guru PPPK Keluhkan Jadwal Pencairan Gaji Karena Pemerintah Berikan Senilai…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 10:04 WIB
Pemerintah tetapkan besaran gaji untuk guru PPPK (pgri.or.id)
Pemerintah tetapkan besaran gaji untuk guru PPPK (pgri.or.id)

Baca Juga: Gaji Bulan September Belum Masuk Rekening dan Dibayarkan? ini Penyebabnya Kata Taspen, Pensiunan Harap Awas

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Baca Juga: Sering Siapkan Gaji PNS, Ternyata Cuma Segini Gaji Menkeu Sri Mulyani, 20 Tahun Lebih Tidak Naik-naik

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Baca Juga: Lajang Dan Muda, Inilah Bupati Tertampan di Jawa Timur Aditya Halindra Faridzky, Punya Harta Kekayaan Segini

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Nilai gaji yang ada di atas mulai dari masa kerja terkecil hingga terbesar yang dapat diberikan untuk guru PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: Perpres No 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X