Menurut Basnang, saat ini ada 38 kabupaten/kota dan 13 Provinsi yang sudah memiliki Peraturan Daerah terkait dengan Fasilitasi Pesantren.
Progres tersebut menunjukan bahwa semakin banyak pemerintah daerah yang peduli terhadap eksistensi pesantren.
Hal ini akan berdampak pada semakin majunya dan diakuinya pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri.
Namun, menurut Basnang, masih ada juga beberapa daerah yang kurang bisa memaksimalkan hadirnya Peraturan Daerah tersebut.
Baca Juga: Kabar Kemenag: Tetapkan Pedoman Mutasi ASN Terbaru, Kemenag Sebut 'Lebih Transparan dan Akuntabel'
Ia menyayangkan saat ini tidak adanya keseriusan pemerintah daerah mengalokasikan anggarannya untuk fasilitasi pesantren.
“Banyak daerah yang tidak maksimal dalam menjalankan Perda Pesantren, sehingga tidak ada bedanya saat sebelum ada perda dan sesudah ada perda,” tutur Basnang
Namun demikian, mantan Kasubdit Pendidikan Pesantren ini mengharapkan Pemerintah daerah terus berikhtiar untuk berinisiasi menyusun rancangan peraturan daerah terkait penyelenggaraan pendanaan pesantren.
Disamping itu, diperlukan koordinasi terkait sejauh mana peran semua stakeholder dalam rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pesantren dalam rangka implementasi Perda Pesantren ke dalam program-program yang strategis, kolaboratif dan inovatif.
"Karena Perda merupakan insturmen regulasi yang menguatkan Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi untuk pesantren," pungkasnya.***