MAAF! Guru Naungan Kemenag se-Indonesia Diluar Kategori Ini Resmi Ditolak PPG Daljab, Begini Keputusannya!

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 07:52 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan keputusan penting terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. (sulsel.kemenag.go.id)
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan keputusan penting terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. (sulsel.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan keputusan penting terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab). 

Bagi para guru yang berada di bawah naungan Kemenag, keputusan ini menjadi panduan utama dalam menentukan kelayakan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru. 

Keputusan ini mencakup beberapa kategori yang menjadi syarat utama bagi guru untuk dapat mengikuti PPG Daljab. 

Baca Juga: Inilah Dokumen yang Harus Dicetak Guru Madrasah Penerima Tunjangan Profesi Melalui Layanan SIMPATIKA

Berikut adalah ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan PPG Dalam Jabatan pada Kemenag:

1. PPG Dalam Jabatan GK-1

Kategori pertama mencakup PPG untuk guru dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) pada atau sebelum 31 Desember 2015.

Guru yang masuk dalam kategori ini memiliki prioritas untuk mengikuti PPG.

Baca Juga: TUNJANGAN PROFESI GURU DAN KEPALA SEKOLAH MADRASAH TETAP DIBERIKAN MESKIPUN SEDANG MELAKSANAKAN CUTI INI

2. PPG Dalam Jabatan GK-2

Kategori kedua adalah untuk guru dengan TMT antara 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2021. 

Guru-guru dalam rentang waktu ini juga memenuhi syarat untuk mengikuti PPG, namun mereka termasuk dalam kategori kedua setelah guru dengan TMT sebelum 2016.

3. PPG Dalam Jabatan bagi Guru Habis Masa Studi

Kategori ketiga mencakup guru yang masa studinya telah habis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: KSJ Kemenag Nomor 56 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X