Baca Juga: Calon Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu, Ini Passing Grade Terbaru SKD yang Ditetapkan MenPAN RB
Guru yang termasuk dalam kategori ini juga diperkenankan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Keputusan ini menegaskan bahwa hanya guru yang termasuk dalam tiga kategori tersebut yang akan diterima untuk mengikuti program PPG.
Guru yang tidak masuk dalam kategori-kategori tersebut secara resmi ditolak untuk mengikuti PPG Daljab.
Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan para guru di bawah naungan Kemenag dapat memahami dan mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.***