MAAF! Guru Naungan Kemenag se-Indonesia Diluar Kategori Ini Resmi Ditolak PPG Daljab, Begini Keputusannya!

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 07:52 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan keputusan penting terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. (sulsel.kemenag.go.id)
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan keputusan penting terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. (sulsel.kemenag.go.id)

Baca Juga: Calon Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu, Ini Passing Grade Terbaru SKD yang Ditetapkan MenPAN RB

Guru yang termasuk dalam kategori ini juga diperkenankan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Keputusan ini menegaskan bahwa hanya guru yang termasuk dalam tiga kategori tersebut yang akan diterima untuk mengikuti program PPG.

Guru yang tidak masuk dalam kategori-kategori tersebut secara resmi ditolak untuk mengikuti PPG Daljab.

Baca Juga: Sekolah Negeri Mendominasi! Inilah 13 SMA MA Terbaik di Provinsi Riau Berdasarkan Nilai UTBK, Ada yang Masuk Top 50 Nasional

Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan para guru di bawah naungan Kemenag dapat memahami dan mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: KSJ Kemenag Nomor 56 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X