Tak hanya itu, guru penggerak juga tidak perlu mengikuti tahap pembelajaran PPG.
Selain guru penggerak, guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru juga tidak perlu mengikuti pembelajaran PPG.
Sesuai dengan Pasal 12 di dalam Permendikbudristek yang sama, pembelajaran PPG bagi peserta PPG dari guru penggerak dan guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Kemenag Memberikan Surat Edaran Terkait Larangan Judol, Begini Isi Suratnya
- diberikan setara dengan 36 SKS dengan masa tempuh kurikulum dua semester; dan
- tidak menempuh pembelajaran.
Dengan demikian, guru penggerak dan guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru hanya perlu mengikuti seleksi administratif dan uji kompetensi saja.
Demikian ketentuan bagi guru penggerak dalam mengikuti PPG 2024 sesuai dengan peraturan dari Nadiem Makarim.***