Inilah Ketentuan bagi Guru Penggerak dalam Mengikuti PPG 2024 Sesuai Peraturan Mendikbud Nadiem Makarim

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 15:15 WIB
Berikut ketentuan bagi guru penggerak dalam mengikuti PPG 2024 sesuai peraturan dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)
Berikut ketentuan bagi guru penggerak dalam mengikuti PPG 2024 sesuai peraturan dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)

Tak hanya itu, guru penggerak juga tidak perlu mengikuti tahap pembelajaran PPG.

Selain guru penggerak, guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru juga tidak perlu mengikuti pembelajaran PPG.

Sesuai dengan Pasal 12 di dalam Permendikbudristek yang sama, pembelajaran PPG bagi peserta PPG dari guru penggerak dan guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenag Memberikan Surat Edaran Terkait Larangan Judol, Begini Isi Suratnya

- diberikan setara dengan 36 SKS dengan masa tempuh kurikulum dua semester; dan

- tidak menempuh pembelajaran.

Dengan demikian, guru penggerak dan guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru hanya perlu mengikuti seleksi administratif dan uji kompetensi saja.

Demikian ketentuan bagi guru penggerak dalam mengikuti PPG 2024 sesuai dengan peraturan dari Nadiem Makarim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X