Kemendikbudristek melakukan analisis dari isian dan data Pengelolaan Kinerja Guru yang sudah diinput di dalam Fitur Pengelolaan Kinerja PMM.
Data digunakan untuk merekomendasikan Predikat Kinerja Organisasi yang akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
3. Penetapan Predikat Kinerja Organisasi
Kepala Dinas menerima rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan yang telah selesai melakukan Penilaian.
Kepala Dinas menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan.
Kepala Sekolah menerima Predikat Kinerja Organisasi dari Dinas Pendidikan.
4. Penetapan Predikat Kinerja Guru
Kepala Sekolah menetapkan Predikat Kinerja Guru berdasarkan Predikat Kinerja Organisasi.
Guru menerima Dokumen Evaluasi Kinerja dari Kepala Sekolah, yang memuat informasi terkait Predikat Kinerjanya.
Guru dan Kepala Sekolah berdialog untuk mengulas dan mendalami hasil penilaian.
Baca Juga: SELEKSI CASN 2024 SEGERA DIBUKA! PEMERINTAH AKAN PRIORITASKAN PENERIMAAN UNTUK KATEGORI
Itulah 4 tahapan yang dimulai dari perencanaan hingga guru dan kepala sekolah berdialog untuk mengulas dan mendalami hasil penilaian.***