Guru dan Kepala Sekolah Harus Mengetahui 4 Tahapan Penilaian Pengelolaan Kinerja Periode Juli Desember di PMM

photo author
Mu'minatin KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 12 Juli 2024 | 19:41 WIB
Guru dan kepala sekolah harus memahami 4 tahapan penilaian pengelolaan kinerja periode 2 Juli Desember di PMM  (kemendikbudristek)
Guru dan kepala sekolah harus memahami 4 tahapan penilaian pengelolaan kinerja periode 2 Juli Desember di PMM (kemendikbudristek)

Kemendikbudristek melakukan analisis dari isian dan data Pengelolaan Kinerja Guru yang sudah diinput di dalam Fitur Pengelolaan Kinerja PMM.

Data digunakan untuk merekomendasikan Predikat Kinerja Organisasi yang akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

3. Penetapan Predikat Kinerja Organisasi

Kepala Dinas menerima rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan yang telah selesai melakukan Penilaian.

Kepala Dinas menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan.

Kepala Sekolah menerima Predikat Kinerja Organisasi dari Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Guru dan Kepala Sekolah Jika Mengalami Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja di PMM

4. Penetapan Predikat Kinerja Guru

Kepala Sekolah menetapkan Predikat Kinerja Guru berdasarkan Predikat Kinerja Organisasi.

Guru menerima Dokumen Evaluasi Kinerja dari Kepala Sekolah, yang memuat informasi terkait Predikat Kinerjanya.

Guru dan Kepala Sekolah berdialog untuk mengulas dan mendalami hasil penilaian.

Baca Juga: SELEKSI CASN 2024 SEGERA DIBUKA! PEMERINTAH AKAN PRIORITASKAN PENERIMAAN UNTUK KATEGORI

Itulah 4 tahapan yang dimulai dari perencanaan hingga guru dan kepala sekolah berdialog untuk mengulas dan mendalami hasil penilaian.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: pusat informasi guru kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X