Guru dan Kepala Sekolah Harus Mengetahui 4 Tahapan Penilaian Pengelolaan Kinerja Periode Juli Desember di PMM

photo author
Mu'minatin KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 12 Juli 2024 | 19:41 WIB
Guru dan kepala sekolah harus memahami 4 tahapan penilaian pengelolaan kinerja periode 2 Juli Desember di PMM  (kemendikbudristek)
Guru dan kepala sekolah harus memahami 4 tahapan penilaian pengelolaan kinerja periode 2 Juli Desember di PMM (kemendikbudristek)

KLIK PENDIDIKAN – Penilaian pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah sudah memasuki periode 2 bulan Juli – Desember.

Guru dan kepala sekolah melakukan tahapan penilaian mulai dari tahap perencanaan hingga mengunggah dokumen bukti dukung.

Ada 4 tahap penilaian pengelolaan kinerja guru di PMM yang harus dipahami oleh guru dan kepala sekolah yaitu:

1. Rekap penilaian kinerja Guru

Kepala Sekolah berdialog dengan Guru untuk memperkuat kembali pemahaman atas proses kinerja Guru sebelum merekap penilaian kinerjanya.

Baca Juga: Tahapan yang Harus Guru dan Kepala Sekolah Lakukan untuk Memulai Perencanaan Kinerja Periode Kedua Juli Desember di PMM

Kepala Sekolah menyelesaikan pemberian rating Praktik Kinerja hingga Refleksi Tindak Lanjut Guru.

Kepala Sekolah melanjutkan memberikan rating untuk Perilaku Kerja Guru.

Kepala Sekolah mengecek dokumen ketuntasan Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan Guru.

Kepala Sekolah mulai mengunggah Dokumen Akuntabilitas.

2. Pengiriman Data Penilaian ke Dinas Pendidikan

Baca Juga: Prinsip Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk Pengelolaan Kinerja di PMM

Kepala Sekolah mengecek kembali daftar Guru yang perlu dinilai di bawah Satuan Pendidikannya.

Kepala Sekolah mengirimkan data penilaian ke Dinas Pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: pusat informasi guru kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X