FIX! Nasib Guru yang Sudah Ikut PPG Sebelumnya Tidak Akan Gagal Dapat Serdik Tahun Ini, Begini Aturan Permendikbud Terbaru

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 11:08 WIB
Dalam aturan Permendikbud terbaru guru yang sudah mengikuti PPG Daljab tapi belum memiliki serdik dapat disimak solusinya di sini. (sumedangkab.bnn.go.id)
Dalam aturan Permendikbud terbaru guru yang sudah mengikuti PPG Daljab tapi belum memiliki serdik dapat disimak solusinya di sini. (sumedangkab.bnn.go.id)

1. Guru penggerak yang belum sertifikasi

2. Guru yang sudah terdaftar di Dapodik sejak 2023 2024 dan belum sertifikasi

Baca Juga: Aturannya Sudah Jelas, Uang Makan PNS Golongan I II III dan IV dari Sri Mulyani Tidak Diberikan kepada Kategori Ini

3. Guru mengalami peralihan jabatan fungsional dan belum memiliki serdik

4. Guru sudah sertifikasi tetapi minat dengan sertifikasi pada bidang mata pelajaran lainnya.

Jadi bapak dan ibu guru tidak perlu khawatir lagi jika ingin mendapatkan serdik setelah program PPG Daljab telah diikuti di tahun sebelumnya.

Bapak dan ibu guru hanya perlu kembali mengikuti PPG Daljab tahun 2024 sesuai aturan Nadiem Makarim terbaru untuk bisa mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kota Pontianak Membuka 1.215 Formasi CASN Tahun 2024, MenpanRB Anas: Janji Tuntaskan Honorer K2, Simak Ya

Demikian informasi ini disampaikan semoga bisa bermanfaat khususnya bagi seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X