FIX! Nasib Guru yang Sudah Ikut PPG Sebelumnya Tidak Akan Gagal Dapat Serdik Tahun Ini, Begini Aturan Permendikbud Terbaru

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 11:08 WIB
Dalam aturan Permendikbud terbaru guru yang sudah mengikuti PPG Daljab tapi belum memiliki serdik dapat disimak solusinya di sini. (sumedangkab.bnn.go.id)
Dalam aturan Permendikbud terbaru guru yang sudah mengikuti PPG Daljab tapi belum memiliki serdik dapat disimak solusinya di sini. (sumedangkab.bnn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Diinformasikan kepada guru yang telah mengikuti program PPG Daljab di tahun sebelumnya.

Nasib guru yang telah mengikuti program PPG Daljab di tahun sebelumnya, namun belum menerima sertifikat pendidik (serdik) sesuai kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim dapat mengambil kesempatan ini.

Nadiem Makarim tetapkan aturan terbaru mengenai PPG Daljab di tahun 2024 dengan memfokuskan beberapa guru.

Baca Juga: Beasiswa hingga Rp 45 Juta untuk Anak PNS yang Meninggal Dunia! Syarat ini Harus Dipenuhi

Aturan ini berlaku bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, termasuk yang sudah mengikuti PPG Daljab tetapi tidak mendapatkan serdik. 

Begini aturannya di dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 yang baru saja disahkan pada bulan Mei tahun ini.

Di dalam pasal 3 telah disebutkan mengenai guru tertentu yang dapat menjadi peserta PPG 2024 salah satu diantaranya adalah:

Baca Juga: Kesejahteraannya Telah Dijamin! 4 Kategori HONORER Ini Dapat GAJI POKOK

Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki
Sertifikat Pendidik;

Kategori guru tersebut telah diatur dalam Permendikbud untuk mengikuti kembali PPG untuk mendapatkan sertifikasi.

Sertifikasi inilah nantinya yang akan menjadikan seorang guru tersebut profesional.

Baca Juga: INGIN IKUT PPG? Nadiem Makarim Hanya Menyediakan 2 Kriteria untuk Program PPG 2024, Cek Informasi Lengkapnya

Tujuan lainnya pula agar guru bisa menjadi seorang yang memenuhi kompetensi pendagogik, kepribadian, dan sosial.

Selain itu prioritas untuk peserta PPG 2024 pun akan diberikan kesempatan terhadap guru kategori lain, yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X