SELAMAT YA! JOKOWI TETAPKAN PNS YANG MEMANGKU JABATAN INI AKAN PENSIUN DI USIA 70 TAHUN

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Juni 2024 | 10:59 WIB
Jokowi tetapkan PNS jabatan ini akan pensiun di usia 70 tahun. (bkn.go.id/presidenri.go.id/edit Pixlr)
Jokowi tetapkan PNS jabatan ini akan pensiun di usia 70 tahun. (bkn.go.id/presidenri.go.id/edit Pixlr)

KLIK PENDIDIKAN – Kabar bahagia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan ini.

Presiden Jokowi melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen PNS menetapkan aturan batas usia pensiun.

Di mana batas usia pensiun PNS hingga usianya 70 tahun.

Tentunya semakin lama usia pensiun, maka makin panjang karir PNS sebagai ASN.

Baca Juga: Selaku Mendikbudristek, Nadiem Makarim Putuskan Batas Usia Minimal Anak Masuk SD Bukanlah 6 Tahun, Tetapi..

PNS yang merupakan ASN juga ditetapkan sejumlah hak yang tidak diberikan kepada profesi lainnya.

Di mana sejumlah hak yang diterima dan ditetapkan untuk PNS tercantum dalam UU ASN 2023 terdiri atas:

a. Penghasilan;

b. Penghargaan yang bersifat motivasi;

Baca Juga: BERKAT KEBIJAKAN SRI MULYANI, PNS GOLONGAN I II III IV DAPAT TUNJANGAN LAGI DI BULAN JULI, SATU KALI GAJI POKOK?

c. Tunjangan dan fasilitas;

d. Jaminan sosial;

e. Lingkungan kerja;

f. Pengembangan diri; dan

Baca Juga: JANGAN SAMPAI SALAH! Begini Aturan Resmi Soal Penggunaan Seragam Sekolah yang Telah Disepakati Nadiem Makarim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PP Nomor 17 Tahun 2020, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X