KLIK PENDIDIKAN – Kabar bahagia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan ini.
Presiden Jokowi melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen PNS menetapkan aturan batas usia pensiun.
Di mana batas usia pensiun PNS hingga usianya 70 tahun.
Tentunya semakin lama usia pensiun, maka makin panjang karir PNS sebagai ASN.
PNS yang merupakan ASN juga ditetapkan sejumlah hak yang tidak diberikan kepada profesi lainnya.
Di mana sejumlah hak yang diterima dan ditetapkan untuk PNS tercantum dalam UU ASN 2023 terdiri atas:
a. Penghasilan;
b. Penghargaan yang bersifat motivasi;
c. Tunjangan dan fasilitas;
d. Jaminan sosial;
e. Lingkungan kerja;
f. Pengembangan diri; dan