Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, kebijakan ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang selama ini telah memberikan pengabdiannya kepada negara.
Demikian informasi mengenai kebijakan baru Menteri PAN-RB yang memberikan jaminan sosial bagi para pegawai honorer di instansi pemerintah.
Semoga kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia.***