Namun, masih banyak hal yang harus dilakukan agar tenaga honorer dapat merasakan kesejahteraan yang setara dengan PNS.
Baca Juga: Cek 3 Notifikasi Info GTK dalam PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU Triwulan 1 Tahun 2023
Oleh karena itu, dibutuhkan perjuangan dan kerja keras dari semua pihak agar para tenaga honorer di Indonesia dapat memiliki kehidupan yang layak dan sejahtera.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan jaminan sosial bagi para tenaga honorer di instansi pemerintah.
Hal ini menjadi kabar gembira bagi para pegawai honorer yang selama ini belum mendapatkan jaminan sosial layaknya PNS.
Baca Juga: Pensiunan PNS Akan Dibanjiri Rezeki di Bulan Juni, Rezeki Apa Itu? Cek Selengkapnya...
Peraturan Menteri PAN dan RB No. 6 Tahun 2023 tentang pemberian perlindungan Berupa Manfaat:
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan pada Instansi Pemerintah.
Kebijakan ini memberikan perlindungan bagi para pegawai honorer selama mereka masih aktif sebagai pegawai non-PNS.
Peraturan ini menetapkan bahwa jaminan sosial bagi pegawai non-PNS hanya berlaku hingga 28 November 2023.
Namun, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada para tenaga honorer, sehingga mereka bisa mendapatkan kesejahteraan hidup yang lebih baik.