KLIK PENDIDIKAN – Aturan tentang hari kerja bagi PNS telah resmi dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
Setelah libur lebaran ini maka aturan mengenai hari kerja untuk PNS ini dapat diberlakukan ya.
Sayangnya bila PNS ini melanggar aturan hari kerja yang telah ditetapkan akan mendapatkan hukuman disiplin.
Baca Juga: Selain Jam Kerja, Jokowi Juga Resmi Tetapkan Jam Istirahat PNS: Bisa Santai Lebih Lama
Hari kerja yang telah ditetapkan adalah hari Senin hingga Jumat dengan jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu.
Tapi hal ini tidak berlaku bagi PNS yang bekerja dengan jam tersendiri ataupun yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Contohnya saja untuk PNS yang bekerja sebagai TNI, Polri ataupun tenaga kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.
Sehingga bila PNS yang tidak mengikuti hari kerja yang telah ditentukan akan diberikan hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang akan diberikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang hal yang sama.
Jenis hukuman yang akan diberikan untuk PNS ada 3 jenis tergantung dengan kesalahan yang telah diperbuat.
Baca Juga: Selain Jam Kerja, Jokowi Juga Resmi Tetapkan Jam Istirahat PNS: Bisa Santai Lebih Lama
Hukuman tersebut adalah hukuman disiplin ringan, sedang dan berat bagi PNS dengan aturan pelanggaran yang berbeda-beda.