Hari Kerja PNS Telah Resmi Dikeluarkan Presiden Jokowi, AWAS Melanggar Bisa Dapat Hukuman Disiplin ini

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 April 2023 | 16:48 WIB
Aturan tentang hari kerja PNS harus diterapkan jika tidak ingin mendapatkan hukuman disiplin ini (korpri.go.id)
Aturan tentang hari kerja PNS harus diterapkan jika tidak ingin mendapatkan hukuman disiplin ini (korpri.go.id)

Bagi PNS yang tidak masuk kerja sesuai dengan hari kerja yang telah ditentukan maka akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.

1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 3 hari dalam satu tahun

Baca Juga: ASN Selesai Libur Lebaran Akan Langsung Menerapkan Aturan Baru Tentang Jam Kerja, Ternyata Berubah Pada Pukul…

2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 4 hingga 6 hari dalam 1 tahun

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 7 hari hingga 10 hari dalam 1 tahun

Itulah hukuman disiplin yang akan diberikan untuk PNS yang tidak menyesuaikan dengan hari kerja yang telah ditentukan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Safrudin KP

Sumber: PP No 94 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X