news

Jangan Khawatir, THR PPPK, PNS, Pensiunan, TNI, POLRI yang Belum Ditransfer Akan Tetap Dicairkan Tanggal Ini

Sabtu, 22 April 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi THR untuk PPPK, PNS, Pensiunan, TNI, POLRI (kominfo.go.id)

Komponen lainnya termasuk tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Kimia Farma Buka Kesempatan untuk Lulusan D3 dan Fresh Graduate, ini Syaratnya

Komponen THR khusus untuk Calon PNS yang sumber anggaran berasal dari APBN yaitu terdiri dari 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan pangan.

Komponen lainnya juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umumserta 5O persen tunjangan kinerja.

Komponen THR khusu untuk Calon PNS yang sumber anggarannya berasal dari APBD terdiri atas dari 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan pangan.

Baca Juga: 2, 3 Juta Honorer Dinyatakan Lolos PPPK, Selanjutnya Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH, Bagaimana Cara ?

Komponen lainnya juga termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.

Komponen THR bagi Pensiunan dan juga untuk Penerima Pensiunan terdiri dari, pensiunan pokok, tunjangan pangan.

Komponen lainnya juga termasuk tunjangan keluarga serta tunjangan penghasilan. ***

Halaman:

Tags

Terkini