KLIK PENDIDIKAN - Sejak tanggal 4 April kemarin, pemerintah sudah mulain mentransfer THR untuk PPPK, PNS, Pensiunan, TNI, POLRI.
Pencairan THR untuk PPPK, PNS, Pensiunan, TNI, POLRI tahun ini dipercepat oleh pemerintah yakni 10 hari kerja jelang Idul Fitri.
Namun, jika dalam kurun waktu itu THR untuk PPPK, PNS, Pensiunan, TNI, POLRI masih belum di trasfer, pemrintah tetap akan memberikan THR kepada mereka.
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa THR PPPK, PNS, Pensiunan, TNI, POLRI tetap akan dicairkan meskipun lewat hari raya Idul Fitri.
Sebab THR merupakan hak yang harus diberikan kepada penerimanya diantaranya PPPK, PNS, Pensiunan, TNI, POLRI.
Jadi jika rekening kalian masih kosong hingga saat ini jangan khawatir, pemerintah akan mencairkan THR untuk lain setelah Idul Fitri.
Baca Juga: KEPALA BKN, Provinsi Ini Butuh Tenaga Ahli ASN Darurat 2023, Segera Rebut Kesempatannya
Adapun untuk besaran THR akan diteriam oelh penerima dalam jumlah yang berbeda-beda.
Meskipun sama-sama PNS atau PPPK besaran THR ditentukan oleh sumber anggaran THR itu sendiri.
Komponen besaran THR khusus untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI yang sumber anggarannya berasal dari APBN itu terdiri dari, gaji pokok, tunjangan keluarga.
Komponen lainnya termasuk tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum PNS, PPPK, TNI, POLRI serta 50 persen tunjangan kinerja.
Sedangkan komponen THR bagi PNS, PPPK yang sumber anggarannya berasal dari APBD yaitu terdiri dari, gaji pokok tunjangan keluarga.