KLIK PENDIDIKAN – Menkeu Sri Mulyani membocorkan jadwal pemberian gaji ke-13.
Presiden Jokowi menerbitkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada penerima seperti PNS, PPPK, TNI, Polri bahkan Pensiunan.
Jokowi menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Sri Mulyani menyebut bahwa pemberian gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2023.
“Mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” jelas Sri Mulyani yang dilansir dari laman kemenkeu.go.id.
Sehingga dapat dipastikan pemberian gaji ke-13 kepada penerima seperti PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan akan diberikan mulai awal bulan Juni 2023.
Sementara itu, dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 dijelaskan pemberian gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 bagi ASN pusat bersumber dari APBN, sedangkan bagi ASN pemerintah daerah berasal dari APBD.
Dijelaskan juga bahwa gaji ke-13 bukan hanya diterima oleh PNS saja, TNI, Polri, pejabat negara hingga Pensiunan.
Dan diharapkan pemberian gaji ke-13 benar-benar dirasakan manfaatnya.***