news

PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13, Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS akan Dibayarkan Bulan Juni 2023

Jumat, 21 April 2023 | 09:05 WIB
Sri Mulyani mengumumkan jadwal pemberian gaji ke-13 ASN PNS jatuh pada bulan Juni 2023. (Instagram/@smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN – Menkeu Sri Mulyani membocorkan jadwal pemberian gaji ke-13.

Presiden Jokowi menerbitkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada penerima seperti PNS, PPPK, TNI, Polri bahkan Pensiunan.

Jokowi menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: Penetapan 1 Syawal 1444 H Muhammadiyah Berbeda dengan Pemerintah, Menag Yaqut: Kita Harus Saling Menghargai

Sri Mulyani menyebut bahwa pemberian gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2023.

“Mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” jelas Sri Mulyani yang dilansir dari laman kemenkeu.go.id.

Sehingga dapat dipastikan pemberian gaji ke-13 kepada penerima seperti PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan akan diberikan mulai awal bulan Juni 2023.

Baca Juga: Menjelang Lebaran dan Cuti Bersama 2023, ASN akan Dikenakan Sanksi Disiplin, Jika Melanggar Peraturan Ini....

Sementara itu, dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 dijelaskan pemberian gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 bagi ASN pusat bersumber dari APBN, sedangkan bagi ASN pemerintah daerah berasal dari APBD.

Baca Juga: Jokowi Telah Sahkan Aturan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru dengan Seadil-adilnya, Simak Aturan Resminya!

Dijelaskan juga bahwa gaji ke-13 bukan hanya diterima oleh PNS saja, TNI, Polri, pejabat negara hingga Pensiunan.

Dan diharapkan pemberian gaji ke-13 benar-benar dirasakan manfaatnya.***

Tags

Terkini