Jokowi Telah Sahkan Aturan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru dengan Seadil-adilnya, Simak Aturan Resminya!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 April 2023 | 08:41 WIB
Jokowi resmikan batas usia pensiun PNS. (setkab.go.id)
Jokowi resmikan batas usia pensiun PNS. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN- Alhamdulillah akhirnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani aturan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbaru.

Adanya batas usia pensiun PNS Jokowi berharap dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh pegawainya.

Tanpa menafikan dari elemen manapun, semua PNS pasti akan dikenakan batas usia pensiun yang telah disahkan seadil-adilnya oleh Jokowi.

Baca Juga: Pensiunan Guru PNS Merapat, Ini Besaran Uang Pensiun yang Berlaku Tahun 2023, Nominalnya Bikin Terharu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah mengupas tuntas persoalan batas usia pensiun PNS ini.

Sebagaimana aturan ini diketahui rincian batas usia pensiun PNS sebagaimana berikut:

1. 58 tahun, untuk angka tahun ini akan diperuntukkan kepada para pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

Baca Juga: Ternyata Ini Gejala yang Dirasakan Jika Pembuluh Darah pada Manusia Terjadi Masalah Menurut dr Saddam Ismail

2. 60 tahun, untuk usia 60 tahun diperuntukkan pada pejabat pimpinan tinggi fungsional madya.

3. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Perbedaan mengenai batas usia pensiun PNS ini bukan karena pemerintah tidak ingin bertindak adil.

Baca Juga: Solusi Terbaik Telah Ditemukan! Menpan RB Beri Keputusan bagi Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer

Namun, batas usia pensiun PNS yang demikian inilah yang dianggap pembagian secara adil dan tanpa memihak.

Semoga seluruh PNS dapat menerima aturan batas usia pensiun PNS ini dengan lapang dada.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP No 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X