Untuk nominal yang akan diberikan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sehingga untuk nominal yang akan dikeluarkan akan berbeda-beda untuk setiap pegawai.
Lalu untuk waktu pencairan akan diberikan pada bulan Juni 2023 sesauai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Siapa Sangka Pegawai Non ASN Mendapatkan THR Lebaran di Tahun 2023 ini, Ternyata Syaratnya Cuma…
Akan tetapi bila dana yang akan dikeluarkan untuk pembayaran gaji 13 belum dapat dibayarkan maka akan diberikan setelah bulan Juni 2023.***