2. Jabatan pengawas
3. Jabatan pelaksana
sedangkan untuk jabatan pimpinan tinggi terdiri dari:
1. Jabatan pimpinan tinggi utama
Baca Juga: LULUS AUTO PNS, Segera Daftar Sekolah Kedinasan BPS Hanya sampai 30 April, Cek Syarat Pendaftarannya
2. Jabatan pimpinan tinggi madya
3. Jabatan tinggi pratama
sehingga untuk batas usia pensiun bagi PNS dengan jabatan tersebut akan berakhir pada:
- Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi
- Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
Hal ini juga berlaku bagi PNS dengan golongan I dan II yang memangku jabatan pimpinan tinggi dan untuk golongan III, IV dan V yang memangku jabatan administrasi.
Bila PNS tersebut telah masuk dalam batas usia pensiun yang telah diberikan maka dapat mengajukan usul pensiun kepada kepala BKN atau BKD.***