news

PNS Golongan III Harus Tahu Batas Usia Pensiun hingga Usia Berapa, Intip Dulu Biar Nggak Kaget…

Selasa, 18 April 2023 | 12:10 WIB
Intip batas usia pensiun bagi PNS dengan golongan III (pgri.or.id)

Baca Juga: SELURUH HONORER AKAN LANGSUNG DIANGKAT JADI PPPK! Namun, Agar Semua Ini Terwujud.. Hal Ini Harus Dikorbankan..

2. Jabatan pengawas

3. Jabatan pelaksana

sedangkan untuk jabatan pimpinan tinggi terdiri dari:

1. Jabatan pimpinan tinggi utama

Baca Juga: LULUS AUTO PNS, Segera Daftar Sekolah Kedinasan BPS Hanya sampai 30 April, Cek Syarat Pendaftarannya

2. Jabatan pimpinan tinggi madya

3. Jabatan tinggi pratama

sehingga untuk batas usia pensiun bagi PNS dengan jabatan tersebut akan berakhir pada:

- Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi

Baca Juga: Bikin Ngiler, Inilah Ketentuan THR dari PT TASPEN bagi Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan

- Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi

Hal ini juga berlaku bagi PNS dengan golongan I dan II yang memangku jabatan pimpinan tinggi dan untuk golongan III, IV dan V yang memangku jabatan administrasi.

Bila PNS tersebut telah masuk dalam batas usia pensiun yang telah diberikan maka dapat mengajukan usul pensiun kepada kepala BKN atau BKD.***

Halaman:

Tags

Terkini