KLIK PENDIDIKAN – Kamu termasuk dalam PNS golongan III? Sini yuk intip dulu batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil ini.
Untuk PNS dengan golongan III ternyata sudah ditetapkan loh batas usia pensiun hingga usia tertentu.
Tentang batas usia pensiun ini telah diatur bagi PNS dengan golongan I hingga IV, jadi bukan hanya untuk golongan III saja.
Lalu batas usia pensiun bagi PNS dengan golongan III ini berada pada jabatan non struktural di pemerintahan.
Sehingga untuk batas usia pensiun PNS ini bukan untuk jabatan fungsional pada instansi pemerintahan pusat atau daerah.
Hal itu wajar karena ada sedikit perbedaan dalam usia pensiun bagi pegawai non struktural dan fungsional.
Untuk jabatan yang diemban oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN terbagi menjadi:
1. Jabatan administrasi
2. Jabatan fungsional
3. Jabatan pimpinan tinggi
Lalu untuk jabatan administrasi terdiri dari:
1. Jabatan administrator