KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah wajib menyampaikan gaji ke-13 pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri.
Untuk merealisasikan rencana penyaluran gaji ke-13 tepat sasaran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, tertera penjelasan rinci mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Baca Juga: HORE Jokowi Setujui Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Taspen Ungkap Rencana TANGGAL Pencairan
Adapun pihak mana saja yang disetujui Jokowi menerima gaji ke-13 yaitu PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kendati demikian, ternyata ada pasal lain yang menyebutkan pihak mana saja yang tidak berkesempatan merasakan gaji tambahan ini.
Peraturan tersebut menjelaskan adanya PNS, TNI dan Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Baca Juga: SELAMAT! Spesial untuk 122 Guru Sumatera Barat, Dapat Posisi PPPK Tanpa Tes dari Kemendikbud
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengemukakan pihaknya telah menganggarkan pencairan THR dan gaji ke-13.
Dengan ini pemerintah menjamin penyaluran THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 akan dirasakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.
Tentu saja persetujuan Jokowi hingga Sri Mulyani terkait hal ini memberikan efek luar biasa bagi seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga: PENTING! PNS Guru Golongan Ini Dituntut Pensiun Dini, Bebas Tugas Sebelum Usia 58 Tahun
Pasalnya setelah penyaluran THR pada April ini, pemerintah tengah bersiap memulai penyaluran gaji ke-13.
Merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2023, perkiraan paling cepat PNS, TNI, dan Polri menerima pembayaran gaji ke-13 yaitu pada Juni 2023.