MAAF! Jokowi Sepakat PNS, TNI dan Polri Tipe Ini TIDAK BISA TERIMA Gaji ke-13, Ini Penyebabnya

photo author
Fauziyah Sjahroeddin, Klik Pendidikan
- Senin, 17 April 2023 | 20:18 WIB
Jokowi setujui ada golongan tertentu dari PNS, TNI dan Polri yang tidak berhak terima gaji ke-13 (setkab.go.id)
Jokowi setujui ada golongan tertentu dari PNS, TNI dan Polri yang tidak berhak terima gaji ke-13 (setkab.go.id)

Pada pasal 5 disebutkan ada 2 kondisi yang menyebabkan tiga kelompok ini gugur dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Jokowi Minta PNS yang Masuk USIA Ini Segera PENSIUN, Dipotong Lebih Singkat..

Pertama, PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang berstatus cuti. Lebih jelasnya lagi yaitu cuti diluar tanggungan negara.

Kedua yaitu PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Baik penempatan dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.

Dengan ini maka mereka yang berada pada posisi dan situasi yang mencerminkan pasal tersebut maka dinyatakan tidak berhak menerima THR ataupun gaji ke-13.

Baca Juga: Menpan RB Singgung PHK Massal Honorer Tanggal 28 November 2023, Ini Rencananya...

Untuk mereka yang tidak termasuk dalam tipe ini bisa bernafas lega mengingat dalam waktu dekat pemerintah siap menyalurkan tambahan gaji ke rekening masing-masing. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Setkab.go.id, PP Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X