Pada pasal 5 disebutkan ada 2 kondisi yang menyebabkan tiga kelompok ini gugur dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Jokowi Minta PNS yang Masuk USIA Ini Segera PENSIUN, Dipotong Lebih Singkat..
Pertama, PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang berstatus cuti. Lebih jelasnya lagi yaitu cuti diluar tanggungan negara.
Kedua yaitu PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Baik penempatan dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.
Dengan ini maka mereka yang berada pada posisi dan situasi yang mencerminkan pasal tersebut maka dinyatakan tidak berhak menerima THR ataupun gaji ke-13.
Baca Juga: Menpan RB Singgung PHK Massal Honorer Tanggal 28 November 2023, Ini Rencananya...
Untuk mereka yang tidak termasuk dalam tipe ini bisa bernafas lega mengingat dalam waktu dekat pemerintah siap menyalurkan tambahan gaji ke rekening masing-masing. ***