KLIK PENDIDIKAN – Sebelum dinyatakan sebagai penerima tunjangan sertifikasi, para guru diharuskan memenuhi syarat terlebih dahulu.
Namun kali ini para guru wajib mengetahui terlebih dahulu bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan adanya beberapa syarat terbaru untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi profesi guru layak didapatkan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Baca Juga: Syarat Baru Mendikbud: Kalo Nggak Punya Ini, Guru Nggak Bisa Terima Tunjangan Sertifikasi, Apa Itu?
Syarat baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud ditujukan khusus guru beragama Buddha untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Sebagai tambahannya, guru beragama buddha harus memberikan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).
Tambahan persyaratan untuk pengajuan tunjangan sertifikasi ini dibenarkan oleh Sub Bagian Tata Usaha, Nova Budi Aristin pada hari Jumat, 3 Februari 2023.
“SKBK merupakan salah satu syarat bagi guru Pendidikan Agama Buddha untuk bisa menerima tunjangan sertifikasi,” ucap Nova.
Kota yang akan dijadikan sebagai verifikator pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) guru agama Buddha adalah Semarang.
“Kota Semarang tidak memiliki penyelenggara khusus agama Buddha, sehingga alokasi anggarannya menginduk di Bimas Buddha Kanwil Kemenag Provinsi Jateng,” tutupnya.***