Syarat Baru Mendikbud: Kalo Nggak Punya Ini, Guru Nggak Bisa Terima Tunjangan Sertifikasi, Apa Itu?

photo author
Elsa Setia Riskiana, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 April 2023 | 12:22 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan persyaratan penerimaan tunjangan sertifikasi guru berdasarkan peraturan Undang-Undang (ilustrasi). (Dok/bimasbuddha.kemenag.go.id)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan persyaratan penerimaan tunjangan sertifikasi guru berdasarkan peraturan Undang-Undang (ilustrasi). (Dok/bimasbuddha.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan persyaratan penerimaan tunjangan sertifikasi guru berdasarkan peraturan Undang-Undang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan guru berhak menerima tunjangan sertifikasi apabila telah mengajukan persyaratan yang telah ditentukan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru agar mendapat tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Pantas Belum Libur, Ternyata Jadwal Cuti Bersama Lebaran Telah Di Ubah Oleh Pemerintah, Cek Jadwalnya!

Syarat pada umumnya yakni memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, surat keterangan penerima, dan persyaratan lainnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan syarat baru khusus bagi guru yang beragama Buddha.

Hal ini juga disampaikan oleh Nova Budi Aristin, Sub Bagian Tata Usaha mengatakan bahwa ada tambahan syarat pengajuan khusus guru agama Buddha.

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Luar Negeri? Yuk Pelajari 4 Jenis Essai untuk Syarat Mendaftarkannya

Nova menjelaskan syarat tambahan tersebut yaitu berupa Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang akan dijadikan verifikator.

“SKBK merupakan salah satu syarat bagi guru pendidikan agama Buddha untuk bisa menerima tunjangan sertifikasi,” katanya saat ditemui di ruang kerja pada Jumat, 3 Februari 2023.

“Setelah itu, SKBK tersebut kami serahkan kepada yang bersangkutan melalui PTSP, untuk diajukan ke Bimas Buddha,” tambahnya.

Baca Juga: Anda Ingin Daftar CPNS 2023? Jangan Lewatkan Prediksi Soal CAT Berikut Ini...

Lanjut Nova, diberikannya tunjangan sertifikasi merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: jateng.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X