KLIK PENDIDIKAN – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan persyaratan penerimaan tunjangan sertifikasi guru berdasarkan peraturan Undang-Undang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan guru berhak menerima tunjangan sertifikasi apabila telah mengajukan persyaratan yang telah ditentukan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru agar mendapat tunjangan sertifikasi.
Syarat pada umumnya yakni memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, surat keterangan penerima, dan persyaratan lainnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan syarat baru khusus bagi guru yang beragama Buddha.
Hal ini juga disampaikan oleh Nova Budi Aristin, Sub Bagian Tata Usaha mengatakan bahwa ada tambahan syarat pengajuan khusus guru agama Buddha.
Nova menjelaskan syarat tambahan tersebut yaitu berupa Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang akan dijadikan verifikator.
“SKBK merupakan salah satu syarat bagi guru pendidikan agama Buddha untuk bisa menerima tunjangan sertifikasi,” katanya saat ditemui di ruang kerja pada Jumat, 3 Februari 2023.
“Setelah itu, SKBK tersebut kami serahkan kepada yang bersangkutan melalui PTSP, untuk diajukan ke Bimas Buddha,” tambahnya.
Baca Juga: Anda Ingin Daftar CPNS 2023? Jangan Lewatkan Prediksi Soal CAT Berikut Ini...
Lanjut Nova, diberikannya tunjangan sertifikasi merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.***