KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah semakin peduli dengan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang baru diangkat.
Hal tersebut dibuktikan dengan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji PNS.
Alhamdulillah PNS kini bisa semakin sejahterah karena penghasilan mereka dijamin oleh negara.
Berikut rincian gaji PNS yang baru diangkat berdasarkan masa kerja dibawah 1 tahun dan golongannya.
Baca Juga: HORE! Gaji 13 Cair Lebih Cepat Dari Tahun Lalu, Ini Jadwal Pencairan Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023
Gaji PNS masa kerja dibawah 1 tahun
Golongan Ia sebesar Rp. 1.560.800,-
Golongan IIa sebesar Rp. 2.022.200,-
Golongan IIIa sebesar Rp. 2.579.400,-
Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan PNS Bisa Pensiun Saat Usia 50 Tahun, Begini Aturannya
Golongan III b sebesar Rp. 2.688.500,-
Golongan III c sebesar Rp. 2.802.300,-
Golongan III d sebesar Rp. 2.920.800,-
Golongan IV a sebesar Rp. 3.044.300,-