Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.
Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Dampak Efisiensi Anggaran
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2026 dihadapkan dengan isu efisiensi pemerintah.
Pemerintah sudah menginstruksikan efisiensi energi di semua wilayah, tidak menutup kemungkinan ini merembet ke efisiensi anggaran.
Sehingga muncul isu pemotongan gaji pejabat negara, namun sementara ini belum ada keputusan dari pemerintah.
Baca Juga: Polemik Alih Status PPPK ke CPNS Memanas, Begini Respons BKN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, hingga kini skema pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
Ia meminta publik, khususnya ASN, untuk menunggu hasil kajian yang sedang berjalan.
“Masih dipelajari efisiensi gaji ke-13 ASN. Nanti ditunggu,” kata Purbaya dikutip Senin, 20 April 2026.
Baca Juga: PIP 2026 Segera Cair? Berikut Kriteria Penerima dan Jadwal Pencairan untuk Jenjang SD, SMP dan SMA